Heboh Eksekusi Ruko di Jalan Winaon Banyak Polisi, Begini Prosesnya

Heboh Eksekusi Ruko di Jalan Winaon Banyak Polisi, Begini Prosesnya

CIREBON - Sedikitnya terdapat 4 dari 8 ruko yang dilakukan eksekusi di Jalan Winaon, Kota Cirebon. Keseluruhannya adalah milik Wika Tendean yang selama ini ditempati beberapa pihak.

Kuasa Hukum Wika Tendean, Kuswara S Taryono SH MH mengungkapkan, ruko tesebut sudah bertahun-tahun ditempati mereka. Adapun kliennya telah memberi kesempatan untuk bermusyawarah. Sebab, termohon eksekusi hanya sebatas menempati objek.

\"Statusnya bukan penyewa. Bisa dikatakan menempati objek tanpa sewa,\" kata Kuswara, kepada Radar Cirebon di lokasi eksekusi, Rabu (7/4/2021).

Diungkapkan dia, dari 8 ruko tersebut 4 diantaranya sudah bersedia melakukan pengosongan. Merkea melakukannya secara sukarela. Tetapi terhadap termohon yang tidak juga pindah, dengan terpaksa dilakukan eksekusi.

\"Jadi kita tidak tiba-tiba eksekusi. Ada teguran dulu, ada proses. Tapi karena belum juga, ya dilakukan lah eksekusi,\" kata Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat itu.

Diungkapkan dia, sebelum pelaksanaan eksekusi para termohon juga sudah diberikan pemahaman. Ditanya terkait dengan pemanfaatan ruko tersebut, Kuswara belum bisa menjawab.

\"Setelah dieksekusi akan diserahkan kepada klien yang juga pemilik. Peruntukannya untuk apa, masih akan dipikirkan,\" tuturnya.

Seperti diketahui, eksekusi ruko di Jalan Winaon Kota Cirebon menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya sejak subuh sudah banyak aparat gabungan di lokasi.

Berita berlanjut ke halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: